Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA81653391

Rincian Aduan

LGWA81653391

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Grobogan, Kecamatan Toroh, Kelurahan Katong Laporan: Sebagai warga sy menilai ada ketidak transaparan dlm Penyampaian Hasil Test Penyaringan Perangkat Desa di Kab Grobogan dan desa Katong pada khususnya., Sy sebagai warga biasa yg tidak ikut dlm test tsb merasa prihatin dgn ramainya ungkapan kecurangan2 dan indikasi jual kunci jawaban atau manipulasi hasil test..jadi tolong di tindak lanjuti atau klo bisa di adakan test berbasis komputer

Disposisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.