Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA81384583
Rincian Aduan
LGWA81384583
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Mranggen, Kelurahan Bandungrejo
Laporan: Selamat siang mau pelaporan khusus nya warga Demak mengeluhkan pelayanan publik untuk pembuatan dokumen sangat sulit, kecamatan pun tidak bisa kerja apa” padahal jarak kec mranggen dari capil sangat lah jauh dari 2019 saya mutasi sd 2021 tidak ada kejelasan mengenai pembuatan KTP info awal 2019 blangko kosong setelah itu saya sering bolak balik ke kec tidak ada info KTP jadi juga sampai 2021 padahal info awal jika sudah jadi bisa di ambil di kec masing”. Karena saya kesal belum ada KTP juga sampai 2021 sudah pengaduan lewat WA capil dan daftar online juga tidak ada hasil apapun status KTP selalu tidak aktif padahal daftar pembuatan KTP sudah dari 2019 pertengahan tahun sudah banyak warga yg KTP sudah jadi ketika info blangko sudah ada lagi akhirnya saya langsung ke capil Demak dan ternyata pelayanan pun sangat minim petugas tidak bisa memberi solusi efektif. Dan peraturan sangat tidak efektif untuk pembuatan KTP tidak seperti Kudus pati Semarang yg langsung jadi tapi aturan 1x24 sd 1 minggu di antar ke rumah dan harus bayar ongkir. Bukannya pembuatan KTP harus nya gratis bagi masyarakat ? Kasihan warga” awam / manula yg diharuskan mengurus dokumen” lain lewat cara online sedangkan datang langsung ke capil tidak di layani.
Disposisi
Kamis, 08 April 2021 - 15:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 08 April 2021 - 21:33 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 08 April 2021 - 21:36 WIBKabupaten Demak
TERIMA KASIH ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT MENGENAI JAWABAN ADUAN SAUDARA
Selesai
Jumat, 09 April 2021 - 14:14 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. SEPTYA
Maaf atas ketidaknyamananya, ada beberapa KTP yang tidak aktif atau belum bisa tercetak karena ada data yang belum valid, ganda maupun datanya bermasalah. Silakan kirimkan NIK, nama lengkap, alamat dan Nomor HP bisa kami hubungi untuk mengecek status data KTP dan menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk pengiriman dokumen yang telah jadi dan ongkir ditanggung penerima telah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Jika pemohon tidak berkenan maka pemohon berhak menolak dan bisa diambil langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dengan mendaftar lewat antrean online di website Pelayanan Online : www.dindukcapil.demakkab.go.id.
Jika ada yang masih belum jelas, bisa datang langsung Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk konsultasi dengan Kasi Identitas Penduduk Bidang Pendaftaran Penduduk.
Semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
TWITTER : dukcapil_kabdemak
WA CENTER : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan Online. : www.dindukcapil.demakkab.go.id
EMAIL : dukcapildemak@gmail.com
Terima kasih.