Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76986482

Rincian Aduan

LGWA76986482

Selesai Public
KOTA TEGAL
31 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KotaTegal, Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton Laporan: Selamat Malam Bpk. Gubernur & anggota jajaran Pemrov Jateng. Ijin melaporkan. Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah beserta anggota jajaran. Mohon ijin melaporkan kaitannya *pelanggaran tata tertib Protokol Kesehatan* yg terjadi di Komplek Ruko Citraland. Setiap Malam di Ruko Citraland masih ada kegiatan di salah satu cafe, padahal setiap harinya petugas gabungan dari Polres Tegal kota & Satpol PP, Dishub Kota Tegal (Stakeholder terkait) patroli jam 9/10 malam, tetapi setelah petugas patroli malah beroperasional sampai pukul 2 malam(musik tidak terdengar keluar dan cafe terlihat tutup dan sepi) Untuk mengelabuhi petugas. Mohon ijin supaya anggota dari Pemrov Jateng melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Cafe Citraland di Lt.2 Tegal yg masih beroperasional sampai pagi hari bahkan abai dengan prokes & belum ada petugas dari Pemkot yg mengetahui. Apalagi dengan telah dilaksanakan PPKM Darurat yg telah di instruksikan oleh Presiden RI melalui Gubernur Jawa Tengah. Mohon agar segera dicek bahkan diberi sanksi karena ini sangat mengganggu kondusifitas masyarakat sekitar (acara mulai jam 10 malam - setengah 3 pagi setiap hari. Demikian laporan yg saya buat pada hari ini (31-08-2021). Mohon supaya ditindaklanjuti oleh Bpk. Gubernur Jawa Tengah dan anggota jajaran. Terimakasih, Selamat Malam

Disposisi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 01 September 2021 - 07:27 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 10 September 2021 - 10:56 WIB

Kota Tegal

  • Terima kasih atas informasi yang telah Saudara sampaikan, peran aktif, saran dan masukkan saudara sangat berguna dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Tegal.
  • Terkait dengan Cafe di Ruko Citraland akan kami tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan kami beri teguran serta sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selesai

Jumat, 10 September 2021 - 10:56 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait