Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA76856397
Rincian Aduan
LGWA76856397
Progress
Public
sbg ketua rt 03/rw06 dsn ngadikromo desa sidomulyo kec salaman kab.magelang.
rambu kejut yg ada di wilayah kami ternyata telah memberikan dampak gempa yg kami rasakan apabila qda kendaraan yg lewat terutama armada besar spt bis / truk.
Danpak tersebut bisa di rasakan sampai ratusan meter dari titik rambu kejut ( polisi tidur ) yg berjumlah 2 titik, akibatnya gemps bisa dirasakan hampir ratusan rumah yg kami kawatirkan kerusakan runah akibat gempa tersebut yg terjadi sekarang sdh banyak tembok yg retak.
Harapan kami mhn dgn sangat utk meninjau masalah tersebut.
Hornat kami : Anang Supriyono
Disposisi
Kamis, 04 Maret 2021 - 12:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:07 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Senin, 15 Maret 2021 - 13:02 WIBKabupaten Magelang
Kepada Yt. Sdr. Anang Supriyono
Kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut:
Jawaban :
- Fungsi dari pita kejut ( pita penggaduh) adalah :
- Untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi di daerah yang padat lalu lintas;
- Untuk mengurangi kecepatan kendaraan
- Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan baik pejalan kaki maupun mengendara yang lain.
- Bahwa di dusun Ngadikromo Desa Sidomulyo Kecamatan Salaman termasuk ruas jalan Magelang – Purworejo merupakan jalan Provinsi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Masukan tersebut akan kami komunikasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.