Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA75380552
Rincian Aduan
LGWA75380552
Selesai
Public
saya tinggal didesa putatsari kec/kab: grobogan,saya ikut serifikat masal yang katanya pak presiden sertifikat gratis tapi sama perangkat desa disuruh bayar 700-800rb,sudah 3minggu ini sertifikat sudah jadi tp belum diserhakan ke saya,mau saya ambil sendiri tp katanya pak carik tidak bisa,apakah benar pak sertifikat masal harus bayar segitu???? Knp mau saya ambil sendiri tidak bisa pak????
Disposisi
Senin, 24 Februari 2020 - 10:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 10:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah