Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA75380552

Rincian Aduan

LGWA75380552

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Feb 2020
0 ditandai
saya tinggal didesa putatsari kec/kab: grobogan,saya ikut serifikat masal yang katanya pak presiden sertifikat gratis tapi sama perangkat desa disuruh bayar 700-800rb,sudah 3minggu ini sertifikat sudah jadi tp belum diserhakan ke saya,mau saya ambil sendiri tp katanya pak carik tidak bisa,apakah benar pak sertifikat masal harus bayar segitu???? Knp mau saya ambil sendiri tidak bisa pak????

Disposisi

Senin, 24 Februari 2020 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Senin, 24 Februari 2020 - 10:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah