Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA75293666
Rincian Aduan
LGWA75293666
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota sragen, Kecamatan kalijambe, Kelurahan ngebung
Laporan:
Assamualaikum wr.wb
Selamat sore pak.
Mohon maaf mengganggu. Saya mau meminta maaf atas laporan saya yang kemarin karena terjadi kesalah fahaman dan kurang komunikasi antara saya dan perangkat desa.sehingga terjadi hal- hal yg tidak di inginkan saya mohon maaf atas tidakan saya yang kurang baik terhadap kelurahan,surat pernyataan itu memang benar adanya dan itu cara dari kelurahan untuk warga agar warga mau mengikuti vaksin,
Wasalamualaikum wr wb.
Topik
Disposisi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:38 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Kalijambe sbb: Ijin melaporkan tindak lanjut aduan dari Bp Muhammad Edy Nugroho alamat Dk Karanganyar Rt 07 Desa Ngebung Kecamatan Kalijambe 1. Bahwa Sdr Muhammad Edy Nugroho adalah tidakmasuk dalam DTKS sehingga ybs tidak mendapatkan bantuan spt PKH, BST, BPNT. 2. Dulunya sdr Muh Edy Nugroho itu satu KK dg Ibunya, dan pisah KK dg Ibunya Nama Sarmi kira kira 2 Tahun yg lalu. Namun kondisi riil antara Sarmi (orang tua/Ibunya) dg Sdr Muh Edy Nugroho itu tetap tinggal dalam satu rumah, dan memasak sehari hari juga jadi satu dg Ibunya. 3. Bahwa meskipun Sdr Muh Edy Nugroho tdk menerima bantuan dari pemerintah tetapi Sdr Sarmi (Ibunya) menerima bantuan dari Pemerintah Desa Ngebung yaitu BLT DD di Tahun 2021 ini sdr diberikan selama 7 Bulan ( Januari - Juli ) @ Rp 300.000.- dan bantuan JPS dari Provinsi sebanyak 3 kali berupa paket sembako. 4. Sdr. Muh Edy Nugroho sehari hari kerja serabutan, kadang kadang juga kerja di pabrik mantol dg upah harian, sedangkan istrinya bekerja sbg Buruh di pabrik rokok gudang garam di Gondangrejo Karanganyar. Kira kira 6 Km dari rumah ke pabrik. 5. Terkait ancaman pada warga yg menolak vaksinasi akan dihentikan sementara bantuan babtuan dari pemerintah itu tdk benar dan tidak terjadi. Yg benar di media memang ada informasi informasi wacana penghentian bantuan bagi warga yg menolak vaksin. 6. Dalam klarifikasi tersebut kami didampingi oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa yg lain. 7. Hal hal terkait aduan tersebut diatas sdh kami jelaskan kepada Sdr. Muh Edy Nugroho. Dump.
Progress
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:38 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Kalijambe sbb: Ijin melaporkan tindak lanjut aduan dari Bp Muhammad Edy Nugroho alamat Dk Karanganyar Rt 07 Desa Ngebung Kecamatan Kalijambe 1. Bahwa Sdr Muhammad Edy Nugroho adalah tidakmasuk dalam DTKS sehingga ybs tidak mendapatkan bantuan spt PKH, BST, BPNT. 2. Dulunya sdr Muh Edy Nugroho itu satu KK dg Ibunya, dan pisah KK dg Ibunya Nama Sarmi kira kira 2 Tahun yg lalu. Namun kondisi riil antara Sarmi (orang tua/Ibunya) dg Sdr Muh Edy Nugroho itu tetap tinggal dalam satu rumah, dan memasak sehari hari juga jadi satu dg Ibunya. 3. Bahwa meskipun Sdr Muh Edy Nugroho tdk menerima bantuan dari pemerintah tetapi Sdr Sarmi (Ibunya) menerima bantuan dari Pemerintah Desa Ngebung yaitu BLT DD di Tahun 2021 ini sdr diberikan selama 7 Bulan ( Januari - Juli ) @ Rp 300.000.- dan bantuan JPS dari Provinsi sebanyak 3 kali berupa paket sembako. 4. Sdr. Muh Edy Nugroho sehari hari kerja serabutan, kadang kadang juga kerja di pabrik mantol dg upah harian, sedangkan istrinya bekerja sbg Buruh di pabrik rokok gudang garam di Gondangrejo Karanganyar. Kira kira 6 Km dari rumah ke pabrik. 5. Terkait ancaman pada warga yg menolak vaksinasi akan dihentikan sementara bantuan babtuan dari pemerintah itu tdk benar dan tidak terjadi. Yg benar di media memang ada informasi informasi wacana penghentian bantuan bagi warga yg menolak vaksin. 6. Dalam klarifikasi tersebut kami didampingi oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa yg lain. 7. Hal hal terkait aduan tersebut diatas sdh kami jelaskan kepada Sdr. Muh Edy Nugroho. Dump.
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:39 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Kalijambe sbb: Ijin melaporkan tindak lanjut aduan dari Bp Muhammad Edy Nugroho alamat Dk Karanganyar Rt 07 Desa Ngebung Kecamatan Kalijambe 1. Bahwa Sdr Muhammad Edy Nugroho adalah tidakmasuk dalam DTKS sehingga ybs tidak mendapatkan bantuan spt PKH, BST, BPNT. 2. Dulunya sdr Muh Edy Nugroho itu satu KK dg Ibunya, dan pisah KK dg Ibunya Nama Sarmi kira kira 2 Tahun yg lalu. Namun kondisi riil antara Sarmi (orang tua/Ibunya) dg Sdr Muh Edy Nugroho itu tetap tinggal dalam satu rumah, dan memasak sehari hari juga jadi satu dg Ibunya. 3. Bahwa meskipun Sdr Muh Edy Nugroho tdk menerima bantuan dari pemerintah tetapi Sdr Sarmi (Ibunya) menerima bantuan dari Pemerintah Desa Ngebung yaitu BLT DD di Tahun 2021 ini sdr diberikan selama 7 Bulan ( Januari - Juli ) @ Rp 300.000.- dan bantuan JPS dari Provinsi sebanyak 3 kali berupa paket sembako. 4. Sdr. Muh Edy Nugroho sehari hari kerja serabutan, kadang kadang juga kerja di pabrik mantol dg upah harian, sedangkan istrinya bekerja sbg Buruh di pabrik rokok gudang garam di Gondangrejo Karanganyar. Kira kira 6 Km dari rumah ke pabrik. 5. Terkait ancaman pada warga yg menolak vaksinasi akan dihentikan sementara bantuan babtuan dari pemerintah itu tdk benar dan tidak terjadi. Yg benar di media memang ada informasi informasi wacana penghentian bantuan bagi warga yg menolak vaksin. 6. Dalam klarifikasi tersebut kami didampingi oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa yg lain. 7. Hal hal terkait aduan tersebut diatas sdh kami jelaskan kepada Sdr. Muh Edy Nugroho. Dump.