Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA75182391
Rincian Aduan
LGWA75182391
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Klaten, Kecamatan Prambanan, Kelurahan Bugisan
Laporan: DPMPTSP (dinas satu atap klaten) tidak bisa melayani permohonan IMB katanya dengan alasan:
-OSS untuk IMB online belum siap online (padahal sudah gembor2 di media sejak 1 thn lalu). Jadi urus manual tidak bisa, urus online juga tidak bisa. Stop berhenti semua utk pengajuan IMB. Trus utk apa masuk kerja bapak/ibu pns yg sy hormati di dinas satu atap klaten? ????
-DPM PTSP klaten tidak bisa terima berkas IMB karena alasannya belum ada persetujuan dari DPU. Trus bapak/ibu pns DPU mau sampai kapan memberi persetujuan sehingga kami rakyat bisa urus IMB? Terlalu birokrasi sekali ????
Mohon pak ganjar bantuannya agar segera menertibkan&memangkas birokrasi yg luar biasa di dinas satu atap klaten & DPU. Kami, rakyat ini, stuck/berhenti tidak bs punya IMB. Terimakasih ????????
Disposisi
Selasa, 28 September 2021 - 14:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Rabu, 29 September 2021 - 09:26 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas Laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 01 Oktober 2021 - 11:26 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas masukan saudara
Menjawab laporan saudara terkait pengurusan IMB yang mengalami kendala dapat kami sampaikan bahwa dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dikatakan bahwa IMB dicabut dan digantikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan PBG tersebut, pemerintah Kabupaten Klaten harus menyusun Perda PBG yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan hingga penetapan pemberlakuannya
Menjawab laporan saudara terkait pengurusan IMB yang mengalami kendala dapat kami sampaikan bahwa dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dikatakan bahwa IMB dicabut dan digantikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan PBG tersebut, pemerintah Kabupaten Klaten harus menyusun Perda PBG yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan hingga penetapan pemberlakuannya