Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA73881795

Rincian Aduan

LGWA73881795

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan grobogan, Kelurahan getasrejo Laporan: saya mau ,melaporkan ttg penerima PKH disusun sanggrahan rt03 getasrejo yg bernama tuminah ,suaminya yg bernama Eko Desy Ariyanto bekerja dipt Telkom purwodadi dg gaji UMK ,bahkan yg bersangkutan jg masih mendapatkan bpnt/ kartu sembako dan jg bansos dr desa.. pdhal orang yg lebih layak banyak.... Mohon dievaluasi kmbali pak agar lebih tepat sasaran

Disposisi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Grobogan dan pendamping PKH, dapat disampaikan bahwa Tuminah RT 3 Sanggrahan, Getasrejo, yang dilaporkan sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan PKH dan BPNT, karena si suami telah bekerja di PT. Telkom.

Setelah di klarifikasi oleh pendamping PKH, bahwa yang bersangkutan masih layak mendapat bantuan PKH, mengingat yang bersangkutan masih menumpang dirumah orangtua, dengan kondisi yang serba kekurangan, dan tidak memiliki aset yang berharga selain 1 buah sepeda motor. Dan juga tuduhan bahwa si suami sudah menjadi pegawai PT. Telkom adalah salah, karena si suami hanyalah seorang tehnisi outsourcing yang dikontrak per 1 tahun oleh PT. Telkom. Demikian yg dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.