Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA73725662

Rincian Aduan

LGWA73725662

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
08 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Sragen, Kecamatan Kalijambe, Kelurahan Tegalombo Laporan: Lapor pak, tolong berantas pungli dan gratifikasi di samsat sragen. Ada biaya lain selain pajak kendaraan bermotor. Disuruh bayar map untuk berkas (padahal gak diberikan lagi sewaktu pulang) dan nomor antrian juga bayar lagi. Sangat kontras dengan samsat solo yang bersih ????

Disposisi

Rabu, 08 September 2021 - 11:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 09 September 2021 - 07:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 09 September 2021 - 07:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Kamis, 09 September 2021 - 07:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Berkaitan dgn laporan hari ini tgl 8-9-2021 bahwa bisa saya pastikan tidak ada pungutan apapun di samsat sragen, 
1.petugas kami hanya menyarankan kepada wp agar berkas yg di kumpulkan untuk proses pajak 5 tahunan dan proses mutasi tertata rapi boleh pakai penjepit atau wadah apapun biar dokumen tidak tercecer dan hilang  dikarenakan untuk proses pajak 5 tahunan dan mutasi harus mengambil berkas di ruang arsip dan perlu di catat bahwa petugas ataupun mekanisme di samsat sragen tidak menyediakan map ataupun memperjual belikannya 
2.kemudian untuk nomer antrian juga tidak ada pemungutan apapun namun demikian di kabupaten sragen ada bulan dana PMI yg dasarnya adalah surat edaran bupati dan perlu diketahui untuk pemungutan dana PMI dilakukan oleh petugas PMI sendiri pengumpulan dan pelaporan langsung ke PMI tidak melalui samsat sragen, demikian penjelasan saya, Arif Budiyanto ( Kasi PKB UPPD Sragen ),

Terimakasih