Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA73725662
Rincian Aduan
LGWA73725662
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Sragen, Kecamatan Kalijambe, Kelurahan Tegalombo
Laporan: Lapor pak, tolong berantas pungli dan gratifikasi di samsat sragen.
Ada biaya lain selain pajak kendaraan bermotor. Disuruh bayar map untuk berkas (padahal gak diberikan lagi sewaktu pulang) dan nomor antrian juga bayar lagi.
Sangat kontras dengan samsat solo yang bersih ????
Disposisi
Rabu, 08 September 2021 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 09 September 2021 - 07:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 09 September 2021 - 07:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Kamis, 09 September 2021 - 07:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Berkaitan dgn laporan hari ini tgl 8-9-2021 bahwa bisa saya pastikan tidak ada pungutan apapun di samsat sragen,
Berkaitan dgn laporan hari ini tgl 8-9-2021 bahwa bisa saya pastikan tidak ada pungutan apapun di samsat sragen,
1.petugas kami hanya menyarankan kepada wp agar berkas yg di kumpulkan untuk proses pajak 5 tahunan dan proses mutasi tertata rapi boleh pakai penjepit atau wadah apapun biar dokumen tidak tercecer dan hilang dikarenakan untuk proses pajak 5 tahunan dan mutasi harus mengambil berkas di ruang arsip dan perlu di catat bahwa petugas ataupun mekanisme di samsat sragen tidak menyediakan map ataupun memperjual belikannya
2.kemudian untuk nomer antrian juga tidak ada pemungutan apapun namun demikian di kabupaten sragen ada bulan dana PMI yg dasarnya adalah surat edaran bupati dan perlu diketahui untuk pemungutan dana PMI dilakukan oleh petugas PMI sendiri pengumpulan dan pelaporan langsung ke PMI tidak melalui samsat sragen, demikian penjelasan saya, Arif Budiyanto ( Kasi PKB UPPD Sragen ),
Terimakasih
Terimakasih