Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72921510
Rincian Aduan
LGWA72921510
Selesai
Public
Assalamu'allaikum wr.wb..
Mohon maaf sebelumnya..
Sugeng ndalu bapak..
Bade nyuwun pencerahan..
Dalem pnya pinjaman di BPR ( hasil bantu saudara tp mlh ditinggal pergi..sdh ditulung mlh mentung critanya pak )
Selama pandemi sy kesulitan mengajukan relaksasi karna jaminan yg diagunkan msh nama bapak..pdhl bpk skrng sdh meninggal..mau relaksasi kredit hrs smua ahli waris ada tndatangan..pdhl saudara sy yg td sdh sy pinjami atas nama td pergi sdh hampir 2th..dan saya skrng terkena dampak covid..usaha suami tutup krna sdh tdk mampu byr kontrakan..
Akirnya angsuran di bpr nunggak pak..pdhl slm ini blm dpt SP 1..2..3 kok tau² akan dapat srt pengajuan lelang..trs kulo kedah pripun pak..
Relaksasi dipersulit..usaha jg lg susah..dalem nyuwun solusi bapak..????????
Disposisi
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:14 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.