Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72715973
Rincian Aduan
LGWA72715973
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Klaten, Kecamatan Delanggu, Kelurahan Karang
Laporan: Pengurusan ganti nama nomor kendaraan kenapa sekarang semakin ribet? Ada kenaikan tarif penerbitan BPKB baru/ganti nama. Tapi kok pengurusan bolak balik samsat-polres-polda-samsat-polres, sebenarnya apa manfaat menaikan tarif kalau pengurusan malah semakin berbelit?
Disposisi
Jumat, 19 November 2021 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 09:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Kamis, 25 November 2021 - 17:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
Untuk biaya PNBP BPKB dan pengurusan ke Polres adalah kewenangan Polri, silahkan permasalahan tersebut disampaikan kepada pihak Polri/ Polres. Terimakasih
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
Untuk biaya PNBP BPKB dan pengurusan ke Polres adalah kewenangan Polri, silahkan permasalahan tersebut disampaikan kepada pihak Polri/ Polres. Terimakasih