Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72027733
Rincian Aduan
LGWA72027733
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas, Kecamatan Jatilawang, Kelurahan Pekuncen
Laporan: Selamat sore, mohon maaf. Anggap saja saya sedang tidak mengadu, tetapi sedang curhat. Karena saya tidak ingin menjelek-jelekan suatu jabatan. Hanya keluh kesah yang tidak bisa saya anggap enteng sebagai orang yang di posisi ekonomi rendah.
Mungkin lebih baik saya bertanya terlebih dahulu, sebetulnya apa, sih, prosedur yang harus dilakukan korban lakalantas?
Kebetulan teman saya usai tabrakan hari rabu minggu kemarin. Ia mengalami patah tangan dan paha, serta patah dibagian bahu yang semuanya sebelah kanan karena posisi tabrakan dari arah yang berlawanan sehingga yang parah cideranya ada di badan sebelah kanan.
Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas, dan sudah ditangani dengan operasi yang menghabiskan biaya lumayan banyak, yaitu sekitar 30-an juta, dan alhamdulillah bisa dikover dengan Jasa Raharja dan BPJS.
Sementara itu, motor korban dibawa oleh aparat ke kantor. Kakak dan saudara korban yang mengurusi motor dengan kepolisian. Keterangan yang saya dapatkan dari Kakak korban adalah: si aparat ini meminta sejumlah uang yang nominalnya lumayan (5jt dibagi 2; teman saya dan lawan korban), supaya bisa mencabut berkas dan bisa mengambil motor yang katanya tanpa perlu 'ribet' ke pengadilan.
Padahal jelas-jelas teman saya adalah korban.
Namanya juga orang awam dan malas ribet dengan pihak kepolisian, Kakak teman saya menyanggupi. Dan lucunya hal seperti itu seperti sudah lazim dilakukan.
Jujur, saya juga orang awam, saya hanya ingin kejelasan, seperti apa, sih, prosedur yang benar. Apakah korban yang keadaannya parah tetap harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurusi motornya?
Itu saja dari saya, sekian.
Disposisi
Rabu, 08 September 2021 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 08 September 2021 - 08:36 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Aldio. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Selasa, 14 September 2021 - 13:45 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Banyumas
Selesai
Kamis, 18 November 2021 - 13:01 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: R/235/X/WAS.2.4./2021/Res Bms/Lantas tanggal 5 Oktober 2021 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 92951 a.n. Sdr. ALDIO tanggal 8 September 2021 telah ditindaklanjuti Polresta Banyumas dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu dan pengadu telah meminta maaf karena peristiwa yang diadukan tidak benar