Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA70875407
Rincian Aduan
LGWA70875407
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten banyumas, Kecamatan kemranjen, Kelurahan kebarongan RT 03/04
Laporan: asalamualaikum pak gubernur yang terhormat
Saya Romadi 33 tahun,,saya sabilitas lumpuh sejak 2013
Mohon dengan kasih pak,,saya mohon di bantu dan saya ingin mengembangkan budidaya pohon anggur import,,buat kegiatan saya dan juga penghasilan saya
Karna saya ingin berkarya memberi contoh yang baik pada orang lain dengan usaha saya nanti wlpun fisik saya tidak sempurna
Banyak trimakasih atas kebaikan bapak
Wasalamualaikum warohmatullah hiwabarokatuh
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 22 April 2021 - 14:21 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Progress
Kamis, 22 April 2021 - 14:22 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Selesai
Kamis, 22 April 2021 - 14:22 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020