Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA70429159

Rincian Aduan

LGWA70429159

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
29 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Kecamatan Bendosari, Kelurahan Kelurahan Mulur Laporan: Setoran BRI tidak bisa ngangsur, Bantuan UMKN juga tidak dapat

Disposisi

Senin, 10 Mei 2021 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 10 Mei 2021 - 10:54 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Jumat, 28 Mei 2021 - 12:55 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila bapak memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Saat ini sudah dibuka kembali, monggo bisa langsung ke dinas koperasi kab kota sesuai dengan NIK terdaftar
 
 
Untuk pinjaman bapak yang terkendala bisa mengajukan retrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran ke bank tersebut