Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA69170794
Rincian Aduan
LGWA69170794
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kab.pati, Kecamatan kec.jaken, Kelurahan sumberagung
Laporan: ada sekdes dengan status PNS masih menirima bengkok(tanah desa) dan juga menerima gaji PNS
Disposisi
Kamis, 16 September 2021 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 16 September 2021 - 13:57 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 11:58 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 30 September 2021 - 09:56 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kab.Pati melalui surat nomor 045/3364.
Disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa PNS diantaranya berhak memperoleh gaji.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Bupati Nomor 45 ahun 20120 sebagaimana sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, bahwa Sekretaris Desa yang yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sebagai Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021, bahwa Kepala Desa dan PerangkatDesa yang berstatus PNS tidak berpenghasilan tetap melainkan berupan tunjangan dan penerimaan lain yang sah ( pengelolaan tanah bengkok) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan SE Kepala BKN Nomro 4/SE/XI/2019 tanggal 8 November 2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , bahwa PNS yang dipilih / diangkatmenjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS.
- Bahwa Tanah kas Desa (bengkok atau bondo desa) pengelolaanya sesuai dengan hak asal usul sesuai dengan peraturan perundang-undangan.