Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA68466740

Rincian Aduan

LGWA68466740

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Feb 2020
0 ditandai
mohon pengusutan sampai tuntas Praktek Pungutan Liar/pungli,dalam Program Pensertifikatan Tanah PTSL Program Dari Beliau Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dengan Biaya Rp 0,-/nol Rupiah,di desa Taruman Kec Klambu Kab Grobogan Jawa Tengah,tapi per bidang ditarik biaya Rp 400.000 empat ratus ribu rupiah warga setempat dan Rp 600.000,enamratus ribu rupiah luar Desa,dengan bahasa"sumbangan Warga" jumlah pemohon kurang lebih 1700 bidang,.ohon diusut tuntas ditindak tegas,tidak mencoreng Program Beliau Presiden Bapak Joko Widodo tercinta nuwun

Disposisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 12:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan akan kami teruskan kepada OPD yang membidangi

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Menindaklanjuti laporan saudara Sugeng perlu kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
1.yg bersangkutan bukan sebagai pemohon.
2.ybs adalah sekretaris desa Taruman non aktif
3.dalam SK Kepala Desa yg pertama ybs adalah ketua Tim Pelaksana Kegiatan
4.di karenakan tidak mau menjalankan tugas sebagai Tim Pelaksana Kegiatan sesuai SK Kepala Desa dan setelah melalui rapat akhirnya ybs di ganti
5.dana swadaya sifatnya sukarela
6.besarnya biaya 400.000 ribu dan 600.000 yang di sampaikan oleh saudara Pelapor adalah hasil Musdes  warga bersama Tim Pelaksana Kegiatan yang telah di tuangkan dalam Berita Acara (BA). Dengan BA tersebut di jadikan dasar oleh tim yang di sampaikan kepada pemerintah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituangkan menjadi Peraturan Desa.
7.Kami sampaikan sukarela karena tidak ada pemaksaan dalam hal pembayaran. Sampai sertifikat telah kami serahkan kepada pemohon masih banyak warga desa atau luar desa yg tidak memberikan bantuan pembiayaan.
8.anggaran di maksud di pergunakan
a.pemberkasan dan ATK.
b.pengadaan patok
c.biaya tenaga ukur (di luar BPN)
d.materai
e.foto copy
f.operasional tim
g.konsumsi tim ukur di lapangan
h.upah tim ukur optimalisasi PTSL
i.biaya perjalanan dinas ke BPN
j.biaya rapat - rapat
Terima kasih.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Menindaklanjuti laporan saudara Sugeng perlu kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
1.yg bersangkutan bukan sebagai pemohon.
2.ybs adalah sekretaris desa Taruman non aktif
3.dalam SK Kepala Desa yg pertama ybs adalah ketua Tim Pelaksana Kegiatan
4.di karenakan tidak mau menjalankan tugas sebagai Tim Pelaksana Kegiatan sesuai SK Kepala Desa dan setelah melalui rapat akhirnya ybs di ganti
5.dana swadaya sifatnya sukarela
6.besarnya biaya 400.000 ribu dan 600.000 yang di sampaikan oleh saudara Pelapor adalah hasil Musdes  warga bersama Tim Pelaksana Kegiatan yang telah di tuangkan dalam Berita Acara (BA). Dengan BA tersebut di jadikan dasar oleh tim yang di sampaikan kepada pemerintah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituangkan menjadi Peraturan Desa.
7.Kami sampaikan sukarela karena tidak ada pemaksaan dalam hal pembayaran. Sampai sertifikat telah kami serahkan kepada pemohon masih banyak warga desa atau luar desa yg tidak memberikan bantuan pembiayaan.
8.anggaran di maksud di pergunakan
a.pemberkasan dan ATK.
b.pengadaan patok
c.biaya tenaga ukur (di luar BPN)
d.materai
e.foto copy
f.operasional tim
g.konsumsi tim ukur di lapangan
h.upah tim ukur optimalisasi PTSL
i.biaya perjalanan dinas ke BPN
j.biaya rapat - rapat
Terima kasih.