Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA68175104

Rincian Aduan

LGWA68175104

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
24 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Getas Laporan: Mau tau informasi mengenai tata cara mengurus serifikat tanah yang hilang, Terima kasih

Disposisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 25 November 2021 - 11:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan segera kami tindaklanjuti, mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi.

Selesai

Rabu, 01 Desember 2021 - 23:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang Sebelum mengunjungi kantor pertanahan setempat, sebaiknya Anda mengetahui dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa, apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat; (dengan membawa surat pengantar dari RT dan atau RW)
  8. Pengumuman disurat kabar