Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA68175104
Rincian Aduan
LGWA68175104
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kaloran, Kelurahan Getas
Laporan: Mau tau informasi mengenai tata cara mengurus serifikat tanah yang hilang, Terima kasih
Disposisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 11:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan segera kami tindaklanjuti, mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi.
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 23:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang Sebelum mengunjungi kantor pertanahan setempat, sebaiknya Anda mengetahui dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa, apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat; (dengan membawa surat pengantar dari RT dan atau RW)
- Pengumuman disurat kabar