Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA65101586

Rincian Aduan

LGWA65101586

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten purwodadi grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan kecamatan TOROH Laporan: Keluhan Memohon kepada bapak ganjar untuk usut harta perangkat kemungkinan korupsi masih berjalan didesa kami Dan memohon kepada bapak calonan perangkat desa status KEPALA DUSUN dan KAUR dengan murni tanpa suap apapun tolong pak pantau perangkat yg ada

Disposisi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 02 Mei 2021 - 01:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Minggu, 02 Mei 2021 - 01:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 02 Mei 2021 - 01:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara terkait dengan pengusutan harta kekayaan perangkat desa maka bukan kewenangan Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Terkait dengan pengisian pernagkat desa perlu kami sampaikan bahwa  Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan hal dimaksud silahkan dipantau bersama - sama agar pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat berjalan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.