Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA65101586
Rincian Aduan
LGWA65101586
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten purwodadi grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan kecamatan TOROH
Laporan: Keluhan
Memohon kepada bapak ganjar untuk usut harta perangkat kemungkinan korupsi masih berjalan didesa kami
Dan memohon kepada bapak calonan perangkat desa status KEPALA DUSUN dan KAUR dengan murni tanpa suap apapun tolong pak pantau perangkat yg ada
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 02 Mei 2021 - 01:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 02 Mei 2021 - 01:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Minggu, 02 Mei 2021 - 01:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait dengan pengusutan harta kekayaan perangkat desa maka bukan kewenangan Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Terkait dengan pengisian pernagkat desa perlu kami sampaikan bahwa
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan hal dimaksud silahkan dipantau bersama - sama agar pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat berjalan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan hal dimaksud silahkan dipantau bersama - sama agar pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat berjalan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.