Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA64782317
Rincian Aduan
LGWA64782317
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota TEMANGGUNG, Kecamatan NGADIREJO, Kelurahan MEDARI
Laporan: mau tanya kalau mau ijap kobul dirumah apa harus swap? mohon pencerahannya
Disposisi
Rabu, 24 November 2021 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 11:23 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:32 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag Kab. temanggung terkait ijab qobul di rumah berdasarkan Instruksi Direktur Jendal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung bahwa Kabupaten Temanggung termasuk level 2, maka pelaksanaan layanan Nikah (Ijab Qobul) bagi masyarakat dosimili Kab. Temanggung tidak harus swab.
Demikian penjelasan dari kami, Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Selesai
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:32 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag Kab. temanggung terkait ijab qobul di rumah berdasarkan Instruksi Direktur Jendal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung bahwa Kabupaten Temanggung termasuk level 2, maka pelaksanaan layanan Nikah (Ijab Qobul) bagi masyarakat dosimili Kab. Temanggung tidak harus swab.
Demikian penjelasan dari kami, Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.