Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA61226622

Rincian Aduan

LGWA61226622

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
07 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Blora, Kecamatan Kedungtuban, Kelurahan Ketuwan Laporan: Ujian komputer pengisian perangkat desa di Kecamatan Kedungtuban, mohon ditindak lanjuti pak, sama sekali tidak *transparan* dan *memicu gejolak di Desa se Kecamatan Kedungtuban*

Disposisi

Rabu, 07 April 2021 - 14:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 07 April 2021 - 14:56 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 07 April 2021 - 17:39 WIB

Kabupaten Blora

aduan akan kami teruskan ke dinas PMD dan pemerintah kecamatan kedungtuban

Selesai

Jumat, 09 April 2021 - 17:02 WIB

Kabupaten Blora

terkait aduan tentang proses penjaringan perangkat jawaban dari Ketua Praja Kabupaten Blora Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019. Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades. Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar.