Rincian Aduan : LGWA59006127

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 11 Jun 2021

Alamat: Kabupaten demak, Kecamatan batursari, Kelurahan kebonbatur Laporan: bagaimana kelanjutan laporan saya pak yang tertera https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/83386.html mohon di bantu pak. Saya harus menemui siapa dan ada masalah kah?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi masalah sodara, bisa kami dibantu datanya atas kepemilikan sertipikat sodara terimakasih

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 22:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Yth : Pelapor
Di  Tempat,
Menanggapi pengaduan  perlu kami jelaskan bahwa petugas kami sdh 2 kali ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tetapi pemilik tdk mengetahui lokasi tanahnya ,sesuai PP 24 tahun 1997 pasal 17 ayat 3 Jo Permen ATR /Ka BPN no 16 tahun 2001 bahwa  penempatan tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib  lakukan oleh pemegang hak atas tanah yg bersangkutan.
Untuk itu diharap kepada pelapor dapat datang ke kantor pertanahan kabupaten Demak, bertemu dengan Kasubag Tata Usaha untuk koordinasi lebih lanjut terkait masalah letak tanah tersebut.