Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA58645979

Rincian Aduan

LGWA58645979

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kelurahan Tuko Laporan: Keluhan:;saya akan melaporkan teman 1 sekolahan dengan saya. Ada tendik/ tu di SMA Negeri 1 Gabus, Kab. Grobogan, Prov. Jawa- Tengah telah lolos mendaftar PPPK GURU dan dinyatakan dalam pengumuman Lulus mengisi formasi. Kemungkinan web sscasn telah mengalami gangguan teknis, sehingga sistem tidak membaca, jika dalam dapodik, tendik/ tu ini berstatus kepegawaian sebagai tenaga kependidikan. Tendik/ TU sekolah ini telah melanggar aturan PERMENPAN RB No.28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1. Dalam PERMENPAN RB itu dijelaskan bahwa yg berhak mengikuti tes PPPK Guru adalah : 1. Guru THK 2 2. Guru Honorer Negeri 3. Guru Swasta 4. Lulusan PPG. Atas dasar peraturan tersebut, mohon bapak/ ibu meneruskan kepada pihak PANSELNAS PPPK Guru, untuk menindaklanjuti laporan saya sehingga tendik / tu yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK Guru diberikan pengumuman terbaru, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seharusnya diberikan nilai 0 dan Tidak Lulus ( TL ). Berikut nama- nama Tendik/ TU yang saya maksud adalah : 1. Ahmad Jamhuri, nomor tes 2130101110058580. Formasi TIK 2. Rochayati, nomor tes 2130101120117856. Formasi Geografi 3. Indri Ismiandari, nomor tes 2130101120119549. Formasi Prakarya dan Kewirausahaan Sebagai bahan koreksi dari tendik/ tu SMA Negeri 1 Gabus tersebut, berikut saya lampirkan bukti : 1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) dari Kepala SMA N 1 GABUS, sebagai bahan kroscek bahwa tendik / tu SMA Negeri 1 Gabus tsb tidak mengajar 2. saya lampirkan SK Penetapan GTT dan PTT dari Dinas Pendidikan Prov. Jawa tengah, kolom SMA Negeri 1 Gabus 3. Permenpan- RB No. 28 Tahun 2021, pada Pasal 4 ayat 1. 4. Nilai

Disposisi

Minggu, 14 November 2021 - 21:25 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 16 November 2021 - 08:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 16 November 2021 - 08:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Terimakasih atas laporannya. Berkaitan dengan laporan Saudara , dapat kami sampaikan bahwa untuk formasi SMA/SMK regulasi ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu Saudara untuk konfirmasi ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah atau ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Demikian untuk menjadikan maklum.