Rincian Aduan : LGWA56919950

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 30 Dec 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Kroya, Kelurahan Kroya Laporan: Pak mohon awasi atau segera di tinjau Pasar induk Kroya yg minggu lalu terbakar. Mohon aparat terkait untuk segera memberikan solusi mau di relokasi di mana. Dan tolong seharusnya dekat fasilitas umum yg kemungkinan rawan kebakaran masa tdk ada fire hydrant sehingga proses pemadaman terhambat karena ambil air di sungai yg aga jauh dr tmpt kejadian

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:16 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menjawab laporan yang dikirim ibu Siti Mahmudah pada tanggal 30 Desember 2021 pukul 08.12 WIB di Kanal laporgub.jatengprov.go.id dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil rapat hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 pukul 13.00 WIB s.d selesai di Ruiang Rapat Riptaloka Kantor Kecamatan Kroya yang dihadiri oleh Dinas/Instansi terkait, pengelola Pasar Kroya dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Kroya serta berdasarkan Berita Acara Msyawarah Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Kroya Kabupaten Cilacap tanggal 27 Desember 2021 disepakati untuk relokasi pedagang Pasar Kroya ditempatkan di Terminal Karangmangu dan tanah milik Pemda di komplek Terminal Karangmangu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. 2. Pembangunan Pasar Kroya (darurat) tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap melalui Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Cilacap. 3. Terkait dengan Hydrant Pasar Kroya memang belum tersedia dimana sesuai dengan Perjanjian Pembangunan Pasar Kroya antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan PT. Tata Daerah Mandiri Kroya Cilacap Tahun 2022 disebutkan dalam Bab II pembangunan dan Sumber Dana  pada poin 6 disebutkan bahwa selain melaksanakan Pembangunan Pasar Kroya, Pihak Pengembang berkewajiban memenuhi salah satunya sarana pemadam kebakaran berupa Hydrant sebanyak 2 unit, akan tetapi pada prakteknya sampai dengan saat ini fasilitas hydrant tersebut belum disediakan di lokasi Pasar Kroya. Selanjutnya kami sampaikan di lokasi dekat pasar (depan Pasar Kroya) terdapat 1 buah hydrant milik PDAM Kabupaten Cilacap yang merupakan fasiltas umum dan pada saat terjadinya kebakaran difungsikan meskipun belum optimal. Demikian yang dapat kami laporkan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.