Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA54424745
Rincian Aduan
LGWA54424745
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Semarang, Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Gedanganak
Laporan: Ijin melaporkan pak Gubernur,
PT. Pantjatunggal Knitting Mill belum membayarkan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, padahal gaji karyawan selalu dipotong setiap bulan untuk iuran JHT. Terakhir pembayaran untuk bulan februari 2021. Mohon ditindak lanjuti karena hak karyawan sudah dipotong tapi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.
Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 21 September 2021 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 14:49 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Muhammad Ahsan
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 14:49 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Muhammad Ahsan
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.
Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 14:50 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Muhammad Ahsan
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Terkait dg iuran PT. Pantjatunggal yg sudah dipungut namun belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satwasnaker wilayah Semarang.
Terima kasih.