Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA53896383
Rincian Aduan
LGWA53896383
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Blora, Kecamatan Kedungtuban, Kelurahan Ketuwan
Laporan: Ujian komputer pengisian perangkat desa di Kecamatan Kedungtuban, mohon ditindak lanjuti pak, sama sekali tidak *transparan* dan *memicu gejolak di Desa se Kecamatan Kedungtuban*
Disposisi
Rabu, 07 April 2021 - 14:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Rabu, 07 April 2021 - 14:57 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun informasinya
Progress
Rabu, 07 April 2021 - 17:39 WIBKabupaten Blora
aduan akan kami teruskan ke dinas PMD dan pemerintah kecamatan kedungtuban
Selesai
Jumat, 09 April 2021 - 17:02 WIBKabupaten Blora
terkait aduan tentang proses penjaringan perangkat jawaban dari Ketua Praja Kabupaten Blora Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019.
Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades.
Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar.