Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA49583646

Rincian Aduan

LGWA49583646

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
25 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kota_Semarang, Kecamatan Semarang_Timur, Kelurahan Rejosari Laporan: Pembagian Zonasi PPDB SMA Dinas P&K Prov. Jateng, menetapkan keputusan tentang: PENETAPAN WILAYAH ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 NOMOR: 421/05769 Tanggal 17 Mei 2021 Keputusan tersebut dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/1oajKJAkNozbzwfsW3eTc9aUQEN1JO69d/view?usp=sharing Dari SK tersebut sangat merugikan warga yang tinggal di daerah Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, karena tidak masuk pada Zona SMA 1 (4,1 km), SMA 3 (4,5 km), SMA 5 (4,3 km). Padahal kami ke SMA tersebut jaraknya adalah paling dekat dibandingkan SMA Negeri lain yang ada di Kota Semarang. Sekarang malah masuk zona SMA 10 yang jaraknya lebih jauh kurang lebih 6 km, apalagi akses kesana sering banjir, hal ini akan semakin menambah beban penderitaan. ================================== PADA TAHUN KEMARIN 2020 dan tahun-tahun sebelumnya masih bisa daftar di SMA tersebut, karena masuk zona di SMA tersebut, hal ini juga telah ditetapkan pada keputusan PENETAPAN WILAYAH ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NOMOR: 421.3/05196 Tanggal 12 Mei 2020 Keputusan tersebut dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/1gwWAFthfUIqPpgxAKMtddFXibB7Dr6xJ/view?usp=sharing Kelurahan Rejosari pada SK tersebut masuk Zona SMA 1, jarak 4,1 km (halaman 380) masuk Zona SMA 3 jarak 4,5 km (halaman 382) masuk Zona SMA 5 jarak 4,3 km (halaman 383) Saya sebagai alumni SMA 3 Semarang, dan Warga Kota Semarang merasa warga Kelurahan Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang dirampas haknya untuk mendapatkan kesempatan belajar di sekolah terbaik. Untuk itu pada pejabat yang berwenang di bawah kepemimpinan Pak Ganjar Pranowo yang terhormat, untuk merevisi Surat Keputusan tersebut di atas NOMOR: 421/05769 tertanggal 17 Mei 2021, dan kedepannya dalam membuat SK jangan merugikan secara sepihak. Mohon untuk ditinjak lanjuti Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 23 Agustus 2021 - 11:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima