Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA49038500

Rincian Aduan

LGWA49038500

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
23 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Cilacap Kota, Kecamatan Kecamatan Cialacap Selatan, Kelurahan Kelurahan Tambak Reja Laporan: Keluhan nya Masalah tambang di nusakambangan apakah izin sampai ke Gubernur Bapak kesayanagn Gubernur Ku? Pulau Nusakambangan dibuat Tambang dan sering kali pakai Bom buat menghancurkan Batu putih buat campuran semen????????, saya dan keluarga besar saya tinggal di pesisir Nusakambangan Bon Sayur nama tempat/ Dekat pelabuhan Batterai????????Izin Bapak Gubernur Di Tinjau ke apsahannya???????? , Bupati tdk transparan dalam proyek apapun????????. Cilacap adl lahan basah yg sangat menguntungkan bagi pejabat nya????????. Dr hasil laut nya, hasil minyak nya dr hasil tambang yg lain nya???????????????? izin Bapak Gubernur Ku

Disposisi

Jumat, 24 September 2021 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 24 September 2021 - 09:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 29 September 2021 - 12:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Laporgub atas nama Anny Mariam Putri tanggal 23 September 2021 pukul 15.52 disampaikan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 27 September 2021 petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dg Sekretaris Lurah Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap, karena pelapor menyebutkan tinggal di pesisir Nusakambangan tepatnya Bon Sayur atau dekat dengan Pelabuhan Batterai. Dan wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap.
 
2. Kegiatan tambang batugamping/ batukapur di P. Nusakambangan dilakukan oleh BUMN PT. SBI eks Holcim mempoduksi Semen Dynamic yg berlangsung sangat lama, dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa tengah Nomor 543.32/1788 Tahun 2020  tanggal 17 Februari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/IUP-OP/3301.4.40.16 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam (Batugamping) Kepada PT Holcim Indonesia Tbk.
 
3. Telah dilakukan pengecekan data di kelurahan dan nama Anny Mariam Putri (pelapor) tidak tercantum sebagai warga Kelurahan Tambakreja Kec Cilacap Tengah Kab. Cilacap. 
 
4. Berdasarkan keterangan dari salah satu pegawai kelurahan Sdr Agung yang kebetulan berdomisili di lokasi yang sama dengan lokasi pelapor bahwa wilayah tsb masuk dalam RT 10 RW 5 sehingga kemudian kami menuju ke rmh ketua RT 10 RW 5 yaitu Bpk. Dwi Atmoko.
 
5. Selain ketua RT 10 RW 5 hadir juga ketua RW 5 yaitu Bpk. Ngadiana beserta istrinya, perwakilan dari PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) Sdr Andika beserta tim selaku Communication & Relation (Commrel) dan tokoh masyarakat Bpk Hamim Kuswara mantan juru ledak PT. SBI yang sudah purnatugas.
 
6. Menurut Bpk. Hamim Kusmara (mantan juru ledak), jarak dari lokasi peledakan dengan pemukiman kurang lebih 4 km dan sejak tahun 2014 peledakan yang dilakukan oleh PT. SBI yang  semula adalah elektrik detonator telah beralih ke non elektrik detonator dimana ledakan tidak bersamaan sehingga tidak berpotensi menimbulkan getaran dan suara sampai ke pemukiman warga. Waktu peledakan juga terjadwal yaitu setiap pukul 12.00 dan pukul 16.00.
7. Menurut informasi hubungan PT. SBI dengan warga Bon Sayur dan Bon Baru sudah seperti keluarga.
 
9. Tindaklanjut :
- Berusaha utk dapat menghubungi/ bertemu dg pelapor utk mendapatkan motif yg sesungguhnya
- Pihak PT. SBI melalui Commrel lebih meningkatkan hub sosial kemasyarakatan melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.
 
Terima kasih.