Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47083077
Rincian Aduan
LGWA47083077
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota tegal, Kecamatan slawi, Kelurahan Kalispu
Laporan: Selamat sore pak ijin menanyakan, untuk masa jabatan kepala dinas minimal berapa tahun dan maksimal berapa tahun. Matursuwun????
Disposisi
Jumat, 12 November 2021 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 12 November 2021 - 14:40 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih diteruskan ke yang menangani
Selesai
Jumat, 12 November 2021 - 14:40 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam Penjelasan atas UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 19 Huruf c, Kepala Dinas termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat diduduki paling singkat 2 (dua) tahun dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dalam tahap pelaksanaan pengisian JPT disebutkan bahwa untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 117 UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dikatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian, masa jabatan JPT dapat diperpanjang kembali berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.