Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA46570935

Rincian Aduan

LGWA46570935

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Sayung, Kelurahan Jetaksari Laporan: Pencemaran limbah industri rumahan. Semoga bapak gubernur melihat dan meninjau pengaduan ini. Kami warga jetaksari khususnya rt 2 rw 3 sangat terganggu dengan limbah yang dihasilkan oleh industri rumahan pengolah kulit menjadi kikil/krecek. Pembakarannya menghasilkan asap yang menyebar kemana mana dikarenakan tidak dibuatkan cerobong asap. Pemilik industri sudah ada yang mengingatkan tapi tidak diindahkan. Kami mohon mohon agar segera ditinjau????

Disposisi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 21:23 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima dan akan kami koordinasikn dengan instansi terkait

Progress

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 21:24 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima dan akan kami koordinasikn dengan instansi terkait. Terima kasih.

Selesai

Minggu, 17 Oktober 2021 - 10:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri. Inarotu Uliyah
 
Kami laporkan TL dari Pemeriksaan Industri Rumah Tangga Pengolahan Kulit Kambing;
 
1. Industri rumah tangga milik H. Aswari RT 01, RW 03,  Desa Jetaksari, Kec. Sayung, sudah lama melakukan kegiatan pengolahan kulit kambing (lebih dari 30 tahun)
2. Potensi pencemaran adalah ketika melakukan pembakaran kulit kambing dengan tungku yg sederhana di ruang terbuka belakang rumah, yang menimbulkan asap dan bau.
3. Posisi pengadu/terdampak adalah tetangga di belakang rumah (meskipun agak jauh dari dapur pengasapan) 
 
Upaya pembinaan dari DLH Kab. Demak:
 
1. Bersama Perangkat Desa, Kepala Desa dan Babinsa melakukan pembinaan kepada pelaku usaha (Bp. H. ASWARI), untuk melakukan perbaikan sarana pengasapaan dengan
a. Membangun Tungku Yang di lengkapi cerobong (tidak manual)
b. Membangun dapur pengasapan yang tertutup pada batas tanah milik pelaku usaha supaya ada pemisah antar tetangga.
c. Jam operasional di sesuaikan jangan sampai operasional pada jam masyarakat istirahat,
d. Pemerintah Desa diharapkan memantau dan ikut melakukan pengawasan kepada pemilik usaha.
e. Pelilik usaha diharapkan memperhatikan warga terdampak dalam bentuk CSR.
 
Terima kasih