Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA45302831
Rincian Aduan
LGWA45302831
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kudus, Kecamatan jekulo, Kelurahan bulung kulon
Laporan: apa hukumya memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi??
Disposisi
Jumat, 19 November 2021 - 10:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Jumat, 17 Desember 2021 - 08:09 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Selesai
Jumat, 17 Desember 2021 - 08:11 WIBKabupaten Kudus
Penggunaan Kendaraan Dinas bertujuan untuk : a. menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan; b. meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat; c. meningkatkan kualitas hasil kerja; d. menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah
bila ada permasalahan terkait kendaraan dinas mohon untuk dapat menginformasikan dengan jelas perihal kejadian maupun lokasi dimana terjadi kejadian tersebut