Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43886139

Rincian Aduan

LGWA43886139

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: kota pekalongan, Kecamatan pekalongan selatan, Kelurahan jenggot Laporan: mau tanya kenapa sekolah smp negri minta sumbangan terhadap wali muridnya dengan alasan dana bos tidak mencukupi.pdahal ini kan sekolah negri pak.kenapa setiap tahun ajaran baru pasti ada .apalagi kalau kelulusan siswa bahasanya kenang2 ngan.gak apa2 klau seiklasnya semampunya.ini kan ada patokanya

Disposisi

Rabu, 24 November 2021 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Kamis, 25 November 2021 - 08:19 WIB

Kota Pekalongan

terima kasih atas laporan nya, akan segera kami tindak lanjuti  

Selesai

Senin, 29 November 2021 - 08:00 WIB

Kota Pekalongan

Tanggapan atas pengaduan masyarakat :
1.    Pendanaan Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini tertuang dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2.    Berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya kepada masyarakat. Penggalangan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya harus berbentuk sumbangan, bukan pungutan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan.
3.    Terkait dengan adanya informasi penghimpunan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh SMP Negeri kepada orang tua siswa, kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik lagi.