Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA43417075
Rincian Aduan
LGWA43417075
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Bongkok
Laporan: Laporan di tujukan untuk dishub Kota Tegal.Mohon untuk di depan Mako LANAL Tegal di kasih rambu" dilarang belok kiri karna di jalan pemuda kan satu arah dari utara,sering kali kendaraan dari barat tidak paham bahwa jalan Pemuda itu 1 arah sehingga membahayakan pengendara dari utara.
Sekalian mohon Warning Light di sekitar perempatan Balaikota Lama Kota Tegal untuk di perbaiki.
Disposisi
Rabu, 08 Desember 2021 - 15:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:03 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Senin, 20 Desember 2021 - 08:16 WIBKota Tegal
Terima kasih atas perhatian Suadara pada Pemerintah Kota Tegal.
Dinas Perhubungan sudah memberikan rambu larangan belok kiri, hanya saja letaknya menjorok ke utara (jalan Pemuda depan PLN), sehingga tidak terlihat dari arah barat (depan Mako Lanal Tegal). Hal ini dikarenakan jika larangan belok kiri diletakan di depan Mako Lanal Tegal, maka masyarakat tidak dapat masuk ke Kantor Pos, DPRD dan Polresta Tegal.
Demikian untuk diketahui oleh masyarakat.
Selesai
Senin, 20 Desember 2021 - 08:16 WIBKota Tegal
Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait