Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43417075

Rincian Aduan

LGWA43417075

Selesai Public
KOTA TEGAL
08 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Bongkok Laporan: Laporan di tujukan untuk dishub Kota Tegal.Mohon untuk di depan Mako LANAL Tegal di kasih rambu" dilarang belok kiri karna di jalan pemuda kan satu arah dari utara,sering kali kendaraan dari barat tidak paham bahwa jalan Pemuda itu 1 arah sehingga membahayakan pengendara dari utara. Sekalian mohon Warning Light di sekitar perempatan Balaikota Lama Kota Tegal untuk di perbaiki.

Disposisi

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:03 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 20 Desember 2021 - 08:16 WIB

Kota Tegal

Terima kasih atas perhatian Suadara pada Pemerintah Kota Tegal.
 
Dinas Perhubungan sudah memberikan rambu larangan belok kiri, hanya saja letaknya menjorok ke utara (jalan Pemuda depan PLN), sehingga tidak terlihat dari arah barat (depan Mako Lanal Tegal). Hal ini dikarenakan jika larangan belok kiri diletakan di depan Mako Lanal Tegal, maka masyarakat tidak dapat masuk ke Kantor Pos, DPRD dan Polresta Tegal.
 
Demikian untuk diketahui oleh masyarakat.

Selesai

Senin, 20 Desember 2021 - 08:16 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait