Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43312503

Rincian Aduan

LGWA43312503

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Singorojo, Kelurahan Kalirejo Laporan: mau lapor tentang bansos didesa saya kok gak tepat sasaran pak.

Disposisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:41 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, terimakasih

Selesai

Senin, 30 Agustus 2021 - 07:23 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.

Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.
Jumat, 09:00
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.

Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.