Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA43305497
Rincian Aduan
LGWA43305497
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kebumen, Kecamatan Alian, Kelurahan Bojongsari
Laporan: Assalamu'alaikum.
Selamat malam pak.
Saya Dian astuti
Warga desa bojongsari kecamatan Alian kabupaten KEBUMEN.
Tapi saya berdomisili di cikarang barat bekasi.
Saya pelaku UMKM, sebelumnya saya mohon maaf pak, semenjak pandemi covid 19 saya di perantauan tak pernah sekalipun mendapat bantuan. Entah itu bantuan uang tunai, sembako bahkan harapan saya bantuan UMKM yang saya daftarkan juga tidak di setujui.
Apa saya masih bisa di data untuk mendapatkan bantuan pak??
Disposisi
Selasa, 27 April 2021 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 27 April 2021 - 11:11 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Progress
Selasa, 27 April 2021 - 11:12 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Selesai
Selasa, 27 April 2021 - 11:12 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020