Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA41786680

Rincian Aduan

LGWA41786680

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
15 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan kedawung Laporan: trmksh ESDM ats OTS yg mbuktkan SEDOT PASIR d KDWUNG memang ADA. kami nunggu tndakan slnjutnya.

Disposisi

Rabu, 15 September 2021 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 15 September 2021 - 11:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Rabu, 15 September 2021 - 11:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Suparti, Sumoyo, Suhendro, Sutari, Sadingun, Supadi dan Hariyadi melalu LaporGub tanggal 10-09-2021 dan 11-09-2021 terkait mesin sedot pasir ilegal di desa kami dan desa dermasari, dumtruk bermuatan pasir sedot sangat merusak jalan desa kami dan menimbulkan polusi telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut :
 
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pada Sungai Serayu Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara  dengan koordinat lokasi    7°28'26.46"S; 109°24'16.19"E dan pada Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan koordinat lokasi    7°28'41.80"S; 109°24'43.50"E sebagaimana yang telah dilaporkan. 
 
2. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
 
3. Pada Lokasi Sungai Serayu, Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara dijumpai 2 mesin sedot dan 2 dumptruk yang sedang melakukan pengangkutan. Pada lokasi tersebut dijumpai Penanggung jawab kegiatan bernama Kristiyono. 
 
4. Pada Lokasi Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara dijumpai 2 mesin sedot dan 3 mobil pick up dengan rincian 1 mesin sedot mati berada di pinggir sungai dan 1 mesin sedot sedang beroperasi mengangkut pasir ke dalam mobil pick up. Pada lokasi tersebut dijumpai penanggung jawab kegiatan bernama Sobirin alias Gareng.  
 
Tindak lanjut: 
1. Kegiatan telah dihentikan dan penanggung jawab lapangan bersedia menandatangani surat pernyataan Penertiban Pertambangan Tidak Berizin.  
 
2. Penanggung jawab kegiatan diberi undangan untuk memberikan keterangan di Polres Banjarnegara terkait kegiatan yang sudah dilakukan.
 
Terima kasih.