Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA41333308

Rincian Aduan

LGWA41333308

Selesai Public
KOTA SALATIGA
15 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kota Salatiga, Kecamatan Sidomukti, Kelurahan Mangunsari Laporan: Assalamualaikum wr wb Saya sebagai anak dari dardiri terpidana kasus Limbah B3 Salatiga ingin menanyakan tentang tindak lanjut Kasus Limbah B3,bapak saya sekarang sudah menjalani hukuman karena divonis bersalah membeli barang ilegal. Pertanyaan saya bagaimana kelanjutkan kasus tersebut tentang limbah b3 kota salatiga apakah masih berlanjut atau sudah berhenti? sebab saya hanyalah orang bodoh yang tidak tau apa - apa maka dari itu saya bertanya. logika itikad jual beli itu ada penjual serta ada Pembeli,jikalau bapak saya sebagai pembeli diproses sampai mendapatkan vonis lantas bagaimana dengan si penjual ? sudah banyak media berita yang menerbitkan kasus ini, bagaimana dengan tindak lanjut dari sipenjual ? contoh berita dari halaman " Suara Merdeka " Link Berita : https://suaramerdeka.id/nama-penjual-limbah-b3-ilegal-rs-salatiga-muncul-di-persidangan-3-tahun-tak-diproses/ didalam halaman website " Suara Merdeka " Nama Penjual Limbah B3 Ilegal RS Salatiga Muncul di Persidangan, 3 Tahun Tak Diproses? Tersebut terdapat kutipkan "Adil tidak seperti ini. Jangan tanya saya, masyarakat umum sajalah. Cari koresponden berapa orang untuk mengatakan peristiwa ini ada atau tidak. Saya membeli Limbah B3, saya tidak tahu ini limbah B3. Kok saya yang disalahkan. Penjualnya tidak disalahkan,” kata Adi Samuel di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (22/3/2021)." "Ternyata orang bodoh ini bermasalah. Dan dia mendapatkan hukum. Boleh mau cek, dia dipenjara. Dia hanya minta keadilan dari Tuhan kalau sudah begini. Rasa keadilan terhadap putusan ini diterima, tetapi rasa keadilan dia sebagai manusia yang orang bodoh, dia tetap berpikir. Kenapa saya membeli barang rumah sakit seperti beli obat di rumah sakit dan disalahkan. Penjualnya tidak disalahkan. Hanya itu,” pungkas Adi Samuel. Media " Harian NKRI " juga menerbitkan berita menanyakan Kasus Limbah B3 Tersebut Kasus Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Pembeli Dipenjara Penjual Bebas? Link Untuk akses berita : https://hariannkri.id/15659/kasus-limbah-b3-ilegal-rs-salatiga-pembeli-dipenjara-penjual-bebas/ didalam media berita tersebut sama halnya di Suara Merdeka menanyakan bagaimana tidak lanjut atas kasus tersebut. saya sebagai anak hanya bisa bersabar serta berdo'a yang terbaik untuk bapak saya dan keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya. harapan saya kasus Limbah B3 Salatiga bisa berjalan transparan gamblang di proses sesuai UUD Indonesia yang berlaku, Salatiga Kota Toleransi Salatiga Patuh Hukum. Saya Berharap Pertanyaan Saya Bisa Terjawab. Terimakasih. Walaikumsalam wr wb

Selesai

Kamis, 15 April 2021 - 11:36 WIB

Admin Gubernuran

progres laproan sebelumnya dapat dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/81707.html