Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40495307

Rincian Aduan

LGWA40495307

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kabuaten demak, Kecamatan kec demak, Kelurahan desa raji Laporan: keluan...melapor soal bang titil/ setan yg sdh merajalela di desa sy....dengan bunga yg mencekik...dari pinjaman 1jt kena potongan 100 ada jg 150...ansuran 130x 10 mingu per 1jt...tdk blh pri/lbr/kurang walaupun seribu rupiah...bl nasabah lbr/ kurangan byrx..ancaman makian bahkan kekerasan yg ada....warga desa raji banyak yg menderita krn bank titil/setan itu....bkn 1 orang/2 orang sdh banyak pak....jd sy minta kepada bpk ganjar soal ini tlng di tanggapi...bl aturan itu tdk me nurut prosedur/undang2 tentang koprasi...trimakasih..wassalam...wrb

Disposisi

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:55 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instans terkait

Progress

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:57 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instans terkait

Selesai

Kamis, 27 Mei 2021 - 05:28 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth:
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Di Semarang
 
Terkait dengan aduan warga masyarakat Desa Raji Kecamatan Demak tentang Bank Titil/ Setan/ Koprasi yang Meresahkan Warga Desa Dengan Bunga Mencekik dan Menagih Dengan Cacian dan Makian dapat kami informasikan sbb:
 
1.  Warga yang melapor (laporgub) atas nama Sutejo saya undang dan saya klarifikasi, menyatakan bahwa Warga ybs melihat tulisan di Smartphonenya mengenai Lapor Gub (bisa melaporkan apapun masalah kepada Gubernur) dan tidak melakukan laporan langsung ke Pemerintah Desa. Warga Ybs Atas Nama Sutejo meminta maaf atas kesalahan dalam pelaporan kepada Pemerintah Desa Raji
 
2. Kami adakan pembinaan untuk warga dan ybs atas nama Sutejo. Pemerintah Desa menghimbau warganya agar pandai-pandai memilah dan memilih Bank Titil/ Setan/ Koprasi yang Mencekik dan Memaki agar tidak memiliki konsumen di Desa. 
 
3. Dump.
 
Ttd
 
H. ARIFUL HUSNI, SE, MM
 
Kades Raji
Kecamatan Demak