Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40128855

Rincian Aduan

LGWA40128855

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
13 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten BanjarNegara, Kecamatan Susukan, Kelurahan Kedawung Laporan: Saya mohon kpd pk gubernur untuk menutup penambangan ilegal di desa kami,yg saat ini sangat meresahkan warga,merusak fasilitas jln,merusak alam & mulainya tdk guyub rukunya antar warga,trmksh.

Disposisi

Selasa, 13 April 2021 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 13 April 2021 - 11:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 09:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti lapor gub sdr. Supadi 13-04-2021 terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 13-04-2021 dengan hasil sebagai berikut : 
 
1. Terdapat aktivitas penggalian menggunakan 3 excavator pada Desa Kemangkon, Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga.
 
2. Lokasi tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Operasi Produksi dengan Pemegang Izin keduanya an. Sunandar Arif Sucianto 
 
3. Akses jalan tambang melewati tanah hak milik warga Kedawung dan jalan Desa Dermasari.
Jalan tambang tersebut berada tepat di batas desa antara Desa Kedawung dan Desa Dermasari serta jauh dari permukiman Desa Kedawung
 
4.  Berdasarkan hasil cek lapangan, tidak ada kegiatan penambangan di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kab. Banjarnegara
 
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kedawung, terdapat warga desa Kedawung yang lahannya diizinkan untuk jalan tambang, namun saat ini keberatan lahannya untuk jalan tambang.
 
Tindak lanjut: 
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung terhadap penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewajiban pemegang IUP.
 
Terima kasih