Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA39825914
Rincian Aduan
LGWA39825914
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota banjarnegara, Kecamatan pejawaran, Kelurahan ratamba
Laporan: cara dapat bantuan pak BPJS gak pernah dapat apa apa pak cuma dapat uang BLT 300 ribu tapi Alhamdulillah lah
Disposisi
Jumat, 10 September 2021 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 14:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 14 September 2021 - 20:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat malam bapak/ibu untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sebagai berikut :
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh
bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai
dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri
22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri,
dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan; terimakasih
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh
bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai
dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri
22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri,
dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan; terimakasih
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 20:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai