Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA38974247

Rincian Aduan

LGWA38974247

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
04 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kendal, Kecamatan Singorojo, Kelurahan Trayu Laporan: KURBNI46Boja Selamat siang Pak Ganjar, Saya Umar Makhfud, usaha bengkel sepeda motor dan jual BBM eceran, beberapa Minggu yg lalu mengajukan KUR di BNI 46, Boja Kendal, pertama kali 2 Minggu tdk ada follow up, kemudian sy konfirmasi ke kantor nunggu ditelp dari kantor, 2 hari berselang ada telp dari AO BNI menanyakan rencana pengajuan, sy jawab 20 juta usaha apa ? Jwb bengkel motor, kemudian AO sampaikan bahwa disini minimal 50 juta, trs tanya jaminannya apa? Saya jawab lho ..... Kata pak presiden di bank BUMN melayani KUR tanpa jaminan untuk pinjaman sampai dengan 100 jt, maaf karena target hanya melayani 50 jt keatas dg jaminan .... terus ditutup telpnya, Ternyata yg digembar gemborkan oleh direktur utama BNI dan bapak Jokowi presiden kita, tdk bisa dirasakan oleh UMKM yg butuh modal kecil, Demikian informasi untuk pa Ganjar semoga menjadi ngerti apa yg dialami masyarakat bawah. Matur suwun ????????????

Disposisi

Selasa, 04 Mei 2021 - 13:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:17 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.