Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA37012717

Rincian Aduan

LGWA37012717

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
19 Nov 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Sidareja, Kelurahan Karanggedang Laporan: Petugas Dinsos Cilacap : Kalau PPID Memberikan Data BPNT Pada Masyarakat, Bisa Saya Gugat https://penajournalis.com/petugas-dinsos-cilacap-kalau-ppid-memberikan-data-bpnt-pada-masyarakat-bisa-saya-gugat/

Disposisi

Sabtu, 20 November 2021 - 12:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 22 November 2021 - 08:04 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Senin, 22 November 2021 - 10:10 WIB

Kabupaten Cilacap

Pada prinsipnya Dinas Sosial Kabupaten Cilacap selaku OPD yang membantu pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Sosial tunduk pada Peraturan Undang-undang yang berlaku. Kami sangat menyayangkan adanya Pihak/Oknum  yang mengaku wartawan memcoba membenturkan dengan Pihak lain/Instansi lain sehingga timbul kesalahpahaman di masyarakat maupun Instansi terkait. Pada saat itu ybs meminta Data BNBA ( By Name By Address) seluruh Penerima Bantuan Sosial,  kami jelaskan bahwa kami tidak bisa memeberikan karena dibatasi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal  17 Huruf h yang   berbunyi  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi sehingga termasuk kategori Informasi Yang Dikecualikan, Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2013  Tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan di Pasal 84 tentang Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di  BAB VIII tentang Perlindungan Data Pribadi Penduduk.

Lebih lanjut kemudian yang bersangkutan menanyakan terkait Data Penerima Program tidak tepat sasaran : Kami sampaikan bahwa kriteria Program mengacu SK Menteri Sosial HUK 146 Tahu  2013 Tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu dimana ada 11 indikator/kriteria kemiskinan serta Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial . Kami sampaikan bahwa kondisi sosial ekonomi/kesejahteraan sosial seseorang dinamis ada yang dulu mampu sekarang miskin dan sebaliknya dan dulu miskin menjadi kaya. Terkait KPM yang rumah nya bagus tetapi dipilok/cat kami juga sampaiakan perlu kita kroscek bisa jadi rumah tersebut milik anaknya bukan KPM tersebut. Kamipun tidak bisa asal mencoret , kami tanyakan ke oknum wartawan tersebut dimana lokasi dan namanya malah tidak meberikan informasi secara jelas. Data itu kami perlukan untuk melakukan verifikasi dengan mengacu pada peraturan Menteri Sosial terkait pengelolaan DTKS , Data KPM tersebut selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk memproses KPM tersebut apakah masih layak atau tidak. Terkait pemutakhiran data kami secara kontinyu dan berkelanjutan melakukan updating agar data lebih baik dan bantuan tepat sasaran melalui surat Bupati Cilacap Nomor 460/01804/20 tanggal 26 Mei 2021 perihal Permohonan Verifikasi Kelayakan Bantuan Sosial, Nomor 460/02384/20 tanggal 21 April 2021 Perihal Permohonan Percepatan Perbaikan Data, Verifikasi Kelayakan dan Usulan Baru dan Nomor 460/03593/20 tanggal 11 Juni 2021 perihal Permohonan Percepatan Perbaikan Data, Verifikasi Kelayakan dan Usulan Baru Penerima Bantuan Sosial serta Nomor 460/06942/20 tanggal 25 Oktober 2021 prihal Penyelesaian Perbaikan Data, Usulan Baru dan Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial. Selain itu juga kami sampaikan masyarakat bisa berpartisipasi untuk melakukan pengusulan dan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Playstore, dimana diaplikasi tersebut bisa mengusulkan warga sekitar atau dirinya jika dirasa layak menerima bansos tapi belum menerima dan sebaliknya jika sudah tidak layak menerima dengan menyanggah. Penjelasan kami paparan beserta suratnya kami tunjukan ke oknum wartawan tersebut, Namun sangat kami sayangkan malah memunculkan berita yang jauh dari kaidah jurnalistik dan ilmiah . Demikian semoga membantu.

Selesai

Senin, 22 November 2021 - 10:10 WIB

Kabupaten Cilacap

selesai trimakasih