Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA36895515
Rincian Aduan
LGWA36895515
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Magelang, Kecamatan Candimulyo, Kelurahan Kembaran
Laporan: Selamat siang bapak gubernur perkenalkan saya Riza Nurul Aziza dari Magelang ????????..tolong laporan saya di teruskan ke staff ahli wakil gubernur.. karena kita SDH melakukan audiensi pada tanggal 14 Juni 2021 maaf bapak saya mau minta surat dukungan saja proyek Lampu Jalan PJUTS dari yayasan BIFBWD.. kemarin saya SDH menghadap bapak wagub tapi dari pihak provinsi blm mengeluarkan dukungan.. kali ini tlg keluarkan surat dukungannya ????. tetapi dari dari kota Magelang dan kabupaten Blora SDH mengeluarkan dukungan pak ????????.. saya mohon sekali pak tlg keluarkan surat rekomendasi nya pak ???? bapak saya selama 2 tahun ini bekerja tapi terkena dampak pandemi ???? jadi ini pekerjaan proyek yg bisa membantu perekonomian keluarga kami pak ????????
Disposisi
Selasa, 07 September 2021 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 07 September 2021 - 10:17 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Rabu, 08 September 2021 - 15:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan tanggapan atas proyek PJUTS sebagai berikut :
2. Pemprov Jateng memberikan apresiasi atas niat baik dari LPP-BIFBWD yang akan membangun PJUTS sebanyak 5000 titik untuk masyarakat di Kabupaten Blora, Sragen, Wonosobo, Cilacap dan Kota Magelang, yang dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan di Jawa Tengah, sesuai Perda No 12 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dimana target sampai dengan tahun 2025 sebesar 21,32%.
3. Pembangunan PJUTS pada ruas jalan Kabupaten/ Kota menjadi urusan dan kewenangan Kabupaten/ Kota dapat dilaksanakan TANPA MEMERLUKAN SURAT DUKUNGAN dari PEMERINTAH PROVINSI.
4. Program Indonesia Terang saat ini sudah tidak ada, progam ini dilaksanakan tahun 2016 (Menteri ESDM Sudirman Said) untuk melistriki masyarakat yang belum menerima akses listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, terisolir dan pulaupulau terluar (3T), sebagaimana dalam Perpres 47 tahun 2017 tentang penyediaan lampu tenaga surya hemat energy (LTSHE). Tetapi yang tercantum dalam Surat adalah hibah berupa PJUTS. LTSHE merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.
Terima kasih