Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA36286792
Rincian Aduan
LGWA36286792
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan wonogiri, Kelurahan giritirto
Laporan: pak rumah saya sudah tidak layak kmrn² sudah pengajuan renovasi rumah di pemerintahan baik kelurahan sampai dinas sosial tp terkendala karna tanah punya PJKA apa ada solusi pak..apa karna tanah PJKA kita tidak berhak hidup nyaman di rumah kita sendiri pak...mohon maaf klo saya lancang???????? dan terimakasih atas perhatiannya????????
Disposisi
Jumat, 10 September 2021 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 09:48 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan panjenengan. kami sampaikan bahwa, dari Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Wonogiri sudah pernah mengusulkan bantuan peningkatan kualitas RTLH di lokasi squater (di tepi jalur KA) dan telah berkali2 koordinasi dengan PT KAI, Daop VI di Jogjakarta. Akan tetapi karena salah satu syarat penerima bantuan adalah kepemilikan tanah (sertifikat), maka usulan kami sampai saat ini belum dapat direalisasikan. Mohon maaf, jadi memang selama ini masih terkendala dengan regulasi. harap menjadikan maklum. Terimakasih. Salam sehat selalu
Progress
Jumat, 10 September 2021 - 11:31 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan panjenengan. kami sampaikan bahwa, dari Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Wonogiri sudah pernah mengusulkan bantuan peningkatan kualitas RTLH di lokasi squater (di tepi jalur KA) dan telah berkali2 koordinasi dengan PT KAI, Daop VI di Jogjakarta. Akan tetapi karena salah satu syarat penerima bantuan adalah kepemilikan tanah (sertifikat), maka usulan kami sampai saat ini belum dapat direalisasikan. Mohon maaf, jadi memang selama ini masih terkendala dengan regulasi. harap menjadikan maklum. Terimakasih. Salam sehat selalu
Selesai
Jumat, 10 September 2021 - 11:31 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan panjenengan. kami sampaikan bahwa, dari Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Wonogiri sudah pernah mengusulkan bantuan peningkatan kualitas RTLH di lokasi squater (di tepi jalur KA) dan telah berkali2 koordinasi dengan PT KAI, Daop VI di Jogjakarta. Akan tetapi karena salah satu syarat penerima bantuan adalah kepemilikan tanah (sertifikat), maka usulan kami sampai saat ini belum dapat direalisasikan. Mohon maaf, jadi memang selama ini masih terkendala dengan regulasi. harap menjadikan maklum. Terimakasih. Salam sehat selalu