Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35587899

Rincian Aduan

LGWA35587899

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
11 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan Kedawung Laporan: Permohonan Penutupan Galian C. Warga Desa Kedawung Kecamatan susukan Banjarnegara sangat resah Dengan adanya Penambangan ilegal di Desa Kami yg sudah Merusak lahan Warga Dan Merusak fasilitas jalan sepanjang Desa Kedawung.

Disposisi

Minggu, 11 April 2021 - 22:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 12 April 2021 - 09:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 12 April 2021 - 09:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Siap ditindaklanjuti cek lokasi oleh petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 08:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti lapor gub sdri. Sutari 11-04-2021   terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 13-04-2021 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat aktivitas penggalian menggunakan 3 excavator pada Desa Kemangkon, Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga.
 
2. Lokasi tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Operasi Produksi dengan Pemegang Izin keduanya an. Sunandar Arif Sucianto.
 
3. Akses jalan tambang melewati tanah hak milik warga Kedawung dan jalan Desa Dermasari.
Jalan tambang tersebut berada tepat di batas desa antara Desa Kedawung dan Desa Dermasari serta jauh dari permukiman Desa Kedawung.
 
4.  Berdasarkan hasil cek lapangan, tidak ada kegiatan penambangan di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kab. Banjarnegara.
 
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kedawung, terdapat warga desa Kedawung yang lahannya diizinkan untuk jalan tambang, namun saat ini keberatan lahannya untuk jalan tambang.
 
Tindak lanjut: 
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung terhadap penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewajiban pemegang IUP.
 
Terima kasih.