Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA34628515
Rincian Aduan
LGWA34628515
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kudus, Kecamatan mejobo, Kelurahan mejobo
Laporan: pak kenapa pcr mahal pak dan ribet mau pulang ke kudus bingung karna usaha habis modal
Disposisi
Selasa, 21 September 2021 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 21 September 2021 - 13:20 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami terima dan tindak lanjuti
Progress
Selasa, 21 September 2021 - 13:52 WIBDINAS KESEHATAN
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).terima kasih
Selesai
Selasa, 21 September 2021 - 13:52 WIBDINAS KESEHATAN
aduan sudah kami jawab, terima kasih