Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA32318513
Rincian Aduan
LGWA32318513
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kabupaten Blora, Kecamatan Kecamatan Kedungtuban, Kelurahan Desa Ketuwan
Laporan: .....
Assalamualaikum Wr Wb Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Sugeng sonten bapak Gubernur...mohon petunjuk dan arahannya terkait perbankan dan leasing dengan adanya Pandemi covid 19 dilanjutkan berlakunya PPKM kami bener2 kesulitan banget bekerja untuk mencari rezeki sehingga terjadi telatnya pembayaran kami,..sehingga perbankan dan leasing cenderung seakan2 tidak mau tahu dengan kondisi pandemi yang sangat mengganggu ini,.. jangankan untuk membayar bank untuk kebutuhan hidup sehari-hari nggak telat aja,.. sudah syukur Alhamdulillah ( kami hanya mampu untuk bisa bertahan hidup )...sekali lagi mohon dengan amat sangat petunjuk dan arahan dari bapak Gubernur.... setidaknya pelaku jasa keuangan bisa memberikan kelonggaran / di pending sementara kepada kami pada masa Pandemi seperti ini.....???????????? wassalamu'alaikum wr wb..
Disposisi
Senin, 19 Juli 2021 - 00:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 20 Juli 2021 - 09:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.