Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA32038642

Rincian Aduan

LGWA32038642

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Guntur, Kelurahan Bumiharjo Laporan: Sugeng Enjang Pak Gub, Sebelumnya Nyuwun sewu. Saya Selaku Warga Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, mau menginformasikan bahwa di Kecamatan Kami Bulan Desember 2021 menyelenggarakan Pengisian Calon perangkat Desa. 1). Ada beberapa Desa yang telah melaksanakan MOU dengan Perguruan Tinggi yang Familiar di Semarang sebagai tempat pelaksanaan Tes Seleksi Pengisian Perangkat Desa gagal Sehari sebelum pelaksanaan Seleksi, 2). Mohon di selidiki Apakah yang melakukan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi itu dari Panitia atau dari Kepala Desa masing-masing atau dari pihak yang mempunyai kepentingan, 3). Kasus-kasus Pengisian Perangkat Desa Sebelumnya mohon di tindak lanjuti, 4). Mohon di bentuk Tim Pencari Fakta Pak Gub untuk memberantas Tikus Berpeci dalam Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Demak khususnya di Kecamatan Guntur. Mohon Maaf jika ada kesalahan Penulisan. Atas ditindaklanjuti Informasi yang saya berikan. Terima Kasih, ... JATENG GAYENG BERANTAS TIKUS BERPECI

Disposisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pngadu

Kami sampaikan kepada saudara pengadu  bahwa  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, terima kasih atas masukannya