Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA31791635
Rincian Aduan
LGWA31791635
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan sayung, Kelurahan gemulak
Laporan: Assalamualaikum
Pak perkenalkan nama saya adzim, beberapa hari yg lalu saya mendengar dari radio tentang bantuan rumah layak huni, jadi saya memberanikan diri untuk sekedar bertanya dan berkeluh kesah tentang perihal rumah keluarga saya yg hampir rubuh , sebenarnya beberapa tahun yg lalu ada bantuan bedah rumah di desa saya tapi entah mengapa para pengurus desa seakan tak mau tau tentang tempat tinggal kami yg seperti ini apalagi sejak desa kami mulai sering terjadi rob tahun 2019 lalu rumah kami semakin condong kesamping , jadi bengini pak tolong lah bantu keluarga saya untuk sekedar sedikit memperbaiki rumah kami ini agar kami tak di hantui kecemasan dan ketakutan setiap hujan datang rumah kami roboh menimpa kami
Disposisi
Sabtu, 18 September 2021 - 11:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 18 September 2021 - 22:08 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 18 September 2021 - 22:10 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT. TERIMA KASIH
Selesai
Minggu, 19 September 2021 - 05:42 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Sdr.Adzim
Di Desa Gemulak Kecamatan Sayung
Terimakasih atas pertanyaan saudara, apabila saudara memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya akan diusulkan kepada Bupati utnuk ditetapkan sebagai Calon Penerima Bantuan.