Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA31791635

Rincian Aduan

LGWA31791635

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan sayung, Kelurahan gemulak Laporan: Assalamualaikum Pak perkenalkan nama saya adzim, beberapa hari yg lalu saya mendengar dari radio tentang bantuan rumah layak huni, jadi saya memberanikan diri untuk sekedar bertanya dan berkeluh kesah tentang perihal rumah keluarga saya yg hampir rubuh , sebenarnya beberapa tahun yg lalu ada bantuan bedah rumah di desa saya tapi entah mengapa para pengurus desa seakan tak mau tau tentang tempat tinggal kami yg seperti ini apalagi sejak desa kami mulai sering terjadi rob tahun 2019 lalu rumah kami semakin condong kesamping , jadi bengini pak tolong lah bantu keluarga saya untuk sekedar sedikit memperbaiki rumah kami ini agar kami tak di hantui kecemasan dan ketakutan setiap hujan datang rumah kami roboh menimpa kami

Disposisi

Sabtu, 18 September 2021 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 18 September 2021 - 22:08 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Sabtu, 18 September 2021 - 22:10 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT. TERIMA KASIH

Selesai

Minggu, 19 September 2021 - 05:42 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Sdr.Adzim 
Di Desa Gemulak Kecamatan Sayung
 
Terimakasih atas pertanyaan saudara, apabila saudara memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
 
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
 
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya akan diusulkan kepada Bupati utnuk ditetapkan sebagai Calon Penerima Bantuan.