Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA31113194

Rincian Aduan

LGWA31113194

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
09 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kab.blora, Kecamatan kec.kedungtuban, Kelurahan desa Panolan Laporan: penjaringan dan penyaringan perangkat desa panolan dan sekecamatan itu sangat buruk .. Dan nepotisme .. Hanya keluarga sekertaris kecamatan saja yang dapat mengisi perangkat. Ijasah SD. Beli ijasah paket B dan C kok bisa mengalahkan kan sarjana di komputer dan saya tau betul orang otu tidak mampu.tapi dianggap mampu.dalang kerusakan adalah Ngasiman sebut saja N. Dia penguasa dikecamatan kedungtuban.mereka N menjadikan Angga hendrik itu berasal dari besan atau anak dari mertua ada hubungan intinya. Dan kasi kesejahteraan Udin itu adalah keponakannya asli dari N. Dan dikasi pelayanan adalah sobirin itu yang beli ijasah juga saudara N.semua orang tau dia tidak punya ijasah kok bisa mengalahkan sarjana komputer yang jelas terakreditasi..dan kasi pemerintahan adalah calon istrinya N. Banyak jago jago dilengserkan dulu dikomputer yang tidak jelas cara uji dan nilainya .dan tidak sesuai dengan perbub ynag telah ditetapkan. Sedangkan sekertaris desa itu juga sama. Dan banyak lagi .. Ini cerita saya pak .didesa saya sangat dagelan. Jelas sudah publik tau .. Dikecmatan sekertaris namanya Ngasiman itu yang merusak perbub yang ada.para atasan pemimpin rakyat harus bersih dan tidak boleh seperti ini. Semoga Bapak Gubernur Jawa tengah Mampu Membrantas masalah Yang sekarang kami hadapi.terima kasih Pak.

Disposisi

Minggu, 11 April 2021 - 21:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 12 April 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 12 April 2021 - 11:20 WIB

Kabupaten Blora

aduan akan kami teruskan kepada dinas yang berwenang

Selesai

Senin, 12 April 2021 - 14:21 WIB

Kabupaten Blora

terkait aduan tentang test perangkat desa, dari Pemerintah kecamatan Kedungrtuban adalah : semua sudah sesuai dengan perbup 36/2019. Apabila benar di temukan pelanggaran perbup dalam proses seleksi maka Camat bisa tidak merekomendasi calon yang diajukan Kepala Desa. Dan diulang. sementara mengenai adanya dugaan nepotisme, Itu hanya hoax, orang kecamatan tidak ikut intervensi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa.