Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA31113194
Rincian Aduan
LGWA31113194
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kab.blora, Kecamatan kec.kedungtuban, Kelurahan desa Panolan
Laporan: penjaringan dan penyaringan perangkat desa panolan dan sekecamatan itu sangat buruk .. Dan nepotisme .. Hanya keluarga sekertaris kecamatan saja yang dapat mengisi perangkat. Ijasah SD. Beli ijasah paket B dan C kok bisa mengalahkan kan sarjana di komputer dan saya tau betul orang otu tidak mampu.tapi dianggap mampu.dalang kerusakan adalah Ngasiman sebut saja N. Dia penguasa dikecamatan kedungtuban.mereka N menjadikan Angga hendrik itu berasal dari besan atau anak dari mertua ada hubungan intinya. Dan kasi kesejahteraan Udin itu adalah keponakannya asli dari N. Dan dikasi pelayanan adalah sobirin itu yang beli ijasah juga saudara N.semua orang tau dia tidak punya ijasah kok bisa mengalahkan sarjana komputer yang jelas terakreditasi..dan kasi pemerintahan adalah calon istrinya N. Banyak jago jago dilengserkan dulu dikomputer yang tidak jelas cara uji dan nilainya .dan tidak sesuai dengan perbub ynag telah ditetapkan.
Sedangkan sekertaris desa itu juga sama.
Dan banyak lagi .. Ini cerita saya pak .didesa saya sangat dagelan. Jelas sudah publik tau .. Dikecmatan sekertaris namanya Ngasiman itu yang merusak perbub yang ada.para atasan pemimpin rakyat harus bersih dan tidak boleh seperti ini.
Semoga Bapak Gubernur Jawa tengah Mampu Membrantas masalah Yang sekarang kami hadapi.terima kasih Pak.
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 21:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 11:19 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 12 April 2021 - 11:20 WIBKabupaten Blora
aduan akan kami teruskan kepada dinas yang berwenang
Selesai
Senin, 12 April 2021 - 14:21 WIBKabupaten Blora
terkait aduan tentang test perangkat desa, dari Pemerintah kecamatan Kedungrtuban adalah : semua sudah sesuai dengan perbup 36/2019. Apabila benar di temukan pelanggaran perbup dalam proses seleksi maka Camat bisa tidak merekomendasi calon yang diajukan Kepala Desa. Dan diulang.
sementara mengenai adanya dugaan nepotisme, Itu hanya hoax, orang kecamatan tidak ikut intervensi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa.