Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30301813
Rincian Aduan
LGWA30301813
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gubug, Kelurahan jeketro
Laporan: ijin bertanya bapak/ibu, ayah mertua saya PNS UPTD Pend. Kec.Gubug beliau meninggal dengan status positif covid-19 di RS Sultan Agung Semarang, dan harus menjalani terapi plasma darah konvalen, untuk melanjutkan hidup istri almarhum saya bermaksud mengajukan klaim kepihak asuransi via BPD Jateng (purwodadi), dan hasil dari klaim tersebut tidak diterima/ditolak pihak asuransi dengan alasan penyakit menular (Covid-19). Pertanyaan saya, apa betul untuk penyakit menular/wabah virus (covid-19) dimasa pandemi yg dialami bangsa Indonesia tidak bisa diterima/ditolak klaim asuransinya..??
Disposisi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:59 WIBBANK JATENG
Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait. Matur sembah nuwun
Progress
Jumat, 29 Oktober 2021 - 18:36 WIBBANK JATENG
Kami telah meneruskan ke Kantor Cabang pembantu Gubug dan telah ditindaklanjuti.
Selesai
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:24 WIBBANK JATENG
Bank Jateng telah menindak lanjuti pengaduan an Bapak Agus Abdillah. Dapat kami sampaikan bahwa :
1. Bank Jateng telah menindaklanjuti dengan mengajukan berkas kepada pihak Asuransi.
2. Berdasarkan surat jawaban asuransi no. 1253/SMG/IX/2021 tanggal 27 September 2021, setelah dilakukan analisa oleh pihak asuransi, klaim tersebut tidak dapat diproses/ditolak
3. Risiko kerugian yang tidak dijamin antara lain bencana alam nasional atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan/unggas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Untuk selanjutnya Bapak dapat berkoordinasi dengan Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Gubug di nomor telpon (0292) 533758. Matursembah nuwun. Cici - 14066